Urus izin kerja tenaga asing, legal & tanpa ribet
Kami membantu perusahaan mengurus RPTKA, notifikasi, dan izin tinggal tenaga kerja asing — cepat, transparan, dan sesuai regulasi Kemnaker & Imigrasi.
Mitra terpercaya untuk izin tenaga kerja asing
Kami adalah agen jasa pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) yang membantu perusahaan memenuhi kewajiban legal saat mempekerjakan warga negara asing di Indonesia.
Kami menyederhanakan proses yang rumit — dari RPTKA, notifikasi, dana kompensasi, hingga izin tinggal — agar perusahaan bisa fokus pada operasional, sementara urusan perizinan kami tangani dengan rapi dan sesuai aturan.
Lingkup pekerjaan yang kami tangani
Dari visa & izin tinggal, ketenagakerjaan TKA, hingga layanan pendukung — kami bantu urus seluruh prosesnya secara legal dan sesuai regulasi.
Visa & Izin Tinggal
Ketenagakerjaan TKA
Layanan Pendukung
Butuh layanan lain atau ingin tahu detailnya? Konsultasikan gratis →
Empat langkah, dokumen Anda beres
Proses yang jelas dan bisa dipantau, tanpa Anda harus bolak-balik ke instansi.
Konsultasi & analisa
Kami pelajari kebutuhan perusahaan & TKA, lalu tentukan jenis izin, estimasi waktu, dan biaya.
Persiapan dokumen
Pengecekan dan pelengkapan berkas persyaratan agar pengajuan tidak tertunda.
Proses pengajuan
Pengajuan ke Kemnaker & Imigrasi, dengan update status secara berkala kepada Anda.
Dokumen selesai
Izin terbit dan diserahkan, lengkap dengan pengingat masa berlaku untuk perpanjangan.
Ketenangan mengurus izin yang rumit
Sesuai regulasi terbaru
Mengikuti ketentuan terkini Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi, sehingga izin Anda aman secara hukum.
Proses transparan
Estimasi biaya & waktu disampaikan di awal, dan Anda menerima update status di setiap tahap.
Pendampingan penuh
Dari konsultasi awal hingga dokumen terbit, cukup satu pintu — tanpa bolak-balik ke banyak instansi.
Berpengalaman menangani TKA
Terbiasa mengurus beragam kebutuhan perusahaan dan tenaga kerja asing dari berbagai negara & sektor.
Telah dipercaya perusahaan
Berbagai perusahaan telah mempercayakan pengurusan tenaga kerja asingnya kepada kami.
Suasana kerja & layanan kami
Melayani perusahaan di kota-kota besar
Kami menangani pengurusan izin tenaga kerja asing untuk perusahaan di berbagai kota besar — dan siap melayani wilayah lain sesuai kebutuhan Anda.
Hal yang sering ditanyakan
Apa itu RPTKA dan apakah wajib?
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen yang wajib dimiliki perusahaan sebagai dasar legal untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Tanpa RPTKA yang disahkan, perusahaan tidak dapat memproses izin tinggal maupun mempekerjakan TKA secara sah.
Berapa lama proses pengurusannya?
Waktu pengurusan berbeda-beda tergantung jenis izin, kelengkapan dokumen, dan proses di instansi terkait. Setelah konsultasi, kami berikan estimasi waktu yang lebih pasti untuk kebutuhan spesifik Anda.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Persyaratan menyesuaikan jenis izin dan posisi TKA — umumnya mencakup dokumen perusahaan dan dokumen pribadi tenaga kerja asing seperti paspor, ijazah, dan CV. Kami akan berikan daftar lengkapnya saat konsultasi.
Apakah bisa mengurus untuk TKA yang sudah di Indonesia?
Bisa. Kami menangani pengurusan maupun perpanjangan untuk TKA yang baru akan masuk ke Indonesia maupun yang sudah berada di sini. Sampaikan kondisi terkini TKA saat konsultasi agar kami dapat menyarankan langkah yang tepat.
Bagaimana cara memulai?
Cukup hubungi kami melalui WhatsApp atau telepon untuk konsultasi gratis. Ceritakan kebutuhan Anda, dan kami bantu petakan jenis izin, dokumen, serta estimasi waktu dan biayanya.
Konsultasikan kebutuhan izin TKA Anda
Konsultasi awal gratis. Ceritakan kebutuhan perusahaan Anda, dan kami bantu urus dari awal sampai dokumen terbit.