Siap melayani 24/7
TentangLayananAlurKenapa KamiKlienWilayahKontak Hubungi Kami
RPTKA · Notifikasi · Izin Tinggal TKA

Urus izin kerja tenaga asing, legal & tanpa ribet

Kami membantu perusahaan mengurus RPTKA, notifikasi, dan izin tinggal tenaga kerja asing — cepat, transparan, dan sesuai regulasi Kemnaker & Imigrasi.

Sesuai regulasi Kemnaker Proses transparan Pendampingan penuh
Konsultasi pengurusan izin tenaga kerja asing
2004Melayani sejak
2.000+TKA telah diurus
22Tahun pengalaman
All-inPengurusan izin TKA
Pendampingan klien
Tentang Kami

Mitra terpercaya untuk izin tenaga kerja asing

Kami adalah agen jasa pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) yang membantu perusahaan memenuhi kewajiban legal saat mempekerjakan warga negara asing di Indonesia.

Kami menyederhanakan proses yang rumit — dari RPTKA, notifikasi, dana kompensasi, hingga izin tinggal — agar perusahaan bisa fokus pada operasional, sementara urusan perizinan kami tangani dengan rapi dan sesuai aturan.

Mengikuti regulasi terbaru Kemnaker & Ditjen Imigrasi
Proses transparan dengan update status berkala
Pendampingan penuh dari konsultasi hingga dokumen terbit
Layanan Kami

Lingkup pekerjaan yang kami tangani

Dari visa & izin tinggal, ketenagakerjaan TKA, hingga layanan pendukung — kami bantu urus seluruh prosesnya secara legal dan sesuai regulasi.

Visa & Izin Tinggal

Visa Kunjungan C18 (New – Single)
Visa Kunjungan C18 (Extend)
Visa Kunjungan C2 (Single)
Visa Kunjungan D17 (Multiple – 12 Bulan)
ITAS (Izin Tinggal Terbatas)
ITAS Perpanjangan
ITAP (Izin Tinggal Tetap)

Ketenagakerjaan TKA

RPTKA (Rencana Penggunaan TKA)
Notifikasi Pembayaran DPKK
Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

Layanan Pendukung

SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
STM (Surat Tanda Melapor) Kepolisian
EPO (Exit Permit Only)
ERP Tidak Kembali
Mutasi Paspor
Mutasi Alamat (Satu Kanim)
Mutasi Alamat (Beda Kanim)
Proses Alih Sponsor Sekolah
Proses Alih Sponsor, Alih Jabatan, Rangkap Jabatan Perusahaan

Butuh layanan lain atau ingin tahu detailnya? Konsultasikan gratis →

Alur Pengurusan

Empat langkah, dokumen Anda beres

Proses yang jelas dan bisa dipantau, tanpa Anda harus bolak-balik ke instansi.

Konsultasi & analisa

Kami pelajari kebutuhan perusahaan & TKA, lalu tentukan jenis izin, estimasi waktu, dan biaya.

Persiapan dokumen

Pengecekan dan pelengkapan berkas persyaratan agar pengajuan tidak tertunda.

Proses pengajuan

Pengajuan ke Kemnaker & Imigrasi, dengan update status secara berkala kepada Anda.

Dokumen selesai

Izin terbit dan diserahkan, lengkap dengan pengingat masa berlaku untuk perpanjangan.

Kenapa Memilih Kami

Ketenangan mengurus izin yang rumit

01

Sesuai regulasi terbaru

Mengikuti ketentuan terkini Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi, sehingga izin Anda aman secara hukum.

02

Proses transparan

Estimasi biaya & waktu disampaikan di awal, dan Anda menerima update status di setiap tahap.

03

Pendampingan penuh

Dari konsultasi awal hingga dokumen terbit, cukup satu pintu — tanpa bolak-balik ke banyak instansi.

04

Berpengalaman menangani TKA

Terbiasa mengurus beragam kebutuhan perusahaan dan tenaga kerja asing dari berbagai negara & sektor.

Klien & Mitra

Telah dipercaya perusahaan

Berbagai perusahaan telah mempercayakan pengurusan tenaga kerja asingnya kepada kami.

Yongjin Javasuka
Emsonic
Eco Tech Indonesia
Daehwa Leather
Cakupan Wilayah

Melayani perusahaan di kota-kota besar

Kami menangani pengurusan izin tenaga kerja asing untuk perusahaan di berbagai kota besar — dan siap melayani wilayah lain sesuai kebutuhan Anda.

Jakarta
Batam
Semarang
Yogyakarta
Surabaya
Pertanyaan Umum

Hal yang sering ditanyakan

Apa itu RPTKA dan apakah wajib?

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen yang wajib dimiliki perusahaan sebagai dasar legal untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Tanpa RPTKA yang disahkan, perusahaan tidak dapat memproses izin tinggal maupun mempekerjakan TKA secara sah.

Berapa lama proses pengurusannya?

Waktu pengurusan berbeda-beda tergantung jenis izin, kelengkapan dokumen, dan proses di instansi terkait. Setelah konsultasi, kami berikan estimasi waktu yang lebih pasti untuk kebutuhan spesifik Anda.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Persyaratan menyesuaikan jenis izin dan posisi TKA — umumnya mencakup dokumen perusahaan dan dokumen pribadi tenaga kerja asing seperti paspor, ijazah, dan CV. Kami akan berikan daftar lengkapnya saat konsultasi.

Apakah bisa mengurus untuk TKA yang sudah di Indonesia?

Bisa. Kami menangani pengurusan maupun perpanjangan untuk TKA yang baru akan masuk ke Indonesia maupun yang sudah berada di sini. Sampaikan kondisi terkini TKA saat konsultasi agar kami dapat menyarankan langkah yang tepat.

Bagaimana cara memulai?

Cukup hubungi kami melalui WhatsApp atau telepon untuk konsultasi gratis. Ceritakan kebutuhan Anda, dan kami bantu petakan jenis izin, dokumen, serta estimasi waktu dan biayanya.

Hubungi Kami

Konsultasikan kebutuhan izin TKA Anda

Konsultasi awal gratis. Ceritakan kebutuhan perusahaan Anda, dan kami bantu urus dari awal sampai dokumen terbit.

WhatsApp
+62 897-9083-080
Telepon
+62 897-9083-080
Alamat Kantor
Rawalumbu, Bekasi
Jam Operasional
24/7 — siap melayani Anda
Mulai Konsultasi via WhatsApp
Chat WhatsApp